Tuesday 22 July 2014

Pengesahan RUU Keperawatan

nah... ini dia update info terbaru tentang landasan teman-teman perawat bekerja ya...
Check it out..

“Selama empat tahun DPR bekerja, tak sekali pun lembaga ini memenuhi targetprolegnas. Berdasarkan catatatan Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) Indonesia, pada tahun 2010, DPR hanya mampu mengesahkan 16 Undang-undang, tahun 2011 sebanyak 24 undang-undang, dan tahun 2012 sebanyak 30 undang-undang. Jumlah itu melorot dratis pada tahun 2013, DPR hanya mampu menyelesaikan 16 undang-undang dari 75 undang-undang yang ditargetkan.
Sebagian besar undang-undang yang diselesaikan tahun demi tahun oleh DPR juga merupakan undang-undang yang bersifat kumulatif terbuka (sewaktu-waktu bisa dibahas) seperti Undang-undang APBN dan Undang-undang Daerah Otonomi Baru. Jika undang-undang kumulatif terbuka tak dihitung, maka DPR hanya mampu menyelesaikan 7 undang-undang non kumulatif terbuka sepanjang tahun 2013.” (kompas.com, dikutip tanggal 23 Mei 2014)
Wajar kita merasa apatis saat membaca kutipan diatas. RUU Keperawatan pun gagal disahkan pada tahun 2013 disinyalir disebabkan karena hal tersebut.
Tapi, perjuangan harus terus dilakukan dan tidak boleh surut walau selangkahpun.Rawe-rawe rantas malang-malang putungsegala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan. (http://id.wikiquote.org/, dikutip tanggal 23 Mei 2014)
Hasilnya, tanggal 19 Mei 2014, disaat pembukaan masa sidang terakhir bagi anggota DPR periode 2009-2014, pengurus PPNI dari pusat dan daerah kembali me-lobby secara intensif Panja RUU Keperawatan Komisi IX. Dan, disepakati akan diadakan konsinyering pada tanggal 20-22 Mei 2014 di Hotel Santika Petamburan Jakarta.
Lalu apa yang dimaksud konsinyering tersebut? “Konsinyering atau consinering adalah pengumpulan atau proses mengumpulkan Panja RUU Keperawatan dan Pihak Kementerian Kesehatan di suatu tempat (hotel, penginapan atau ruang rapat lainnya) untuk menggarap RUU Keperawatan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di gedung DPR serta setiap peserta dilarang meninggalkan tempat tersebut selama kegiatan berlangsung.” (http://christinefransiska.blogspot.com/, dikutip tanggal 23 Mei 2014, dengan penyesuaian).
Pembahasan RUU Keperawatan secara intensif selama 3 hari tersebut, telah berhasil menyepakati sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum disahkan. Diantaranya berkaitan dengan konsil keperawatan, organisasi profesi (PPNI), kolegium keperawatan dan alur pendidikan keperawatan di Indonesia.
Melalui akun twitternya dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJ (Ketua Panja RUU Keperawatan) menambahkan bahwa tindaklanjut berikutnya adalah dibentuknya tim perumus untuk menyisir DIM dari awal sebagai proses finalisasi draft RUU Keperawatan. Bila semua proses tersebut berjalan lancar, tidak dinafikan lagi bahwa di bulan Agustus 2014 nanti RUU Keperawatan akan dapat segera disahkan

No comments:

Post a Comment